by

Menko Polhukam Mahfud MD Perintahkan Kapolri Pidanakan Panji Gumilang

DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Polri mengambil langkah hukum untuk mempidanakan Pimimpin Pondok Pesantrean (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.

Mahfud mengaku sudah menerima laporan, dan kesimpulan dari hasil investigasi gabungan terkait aktivitas, maupun penyampaian yang dilakukan Panji Gumilang, dan Ponpes al-Zaytun.

“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023.

Dugaan tindak pidana itu, kata Mahfud dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai perorangan. Karena itu, Mahfud memerintahkan agar Polri mengambil tindakan penegakan hukum.

“Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi,” kata Mahfud.

Dia menyerahkan semua penegakan hukum atas tindak pidana Panji Gumilang tersebut oleh kepolisian. “Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri,” kata dia,

Langkah pidana terhadap Panji Gumilang ini, adalah satu dari tiga respons pemerintah menyikapi kontroversi Ponpes Al-Zaytun yang dinilai meresahkan masyarakat belakangan.

Selain menegaskan sanksi pidana terhadap Panji Gumilang, pemerintah melalui Kemenkopolhukam, juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap keberadaan Ponpes al-Zaytun. Pemerintah juga akan mengambil langkah tegas, dalam memastikan situasi maupun keamanan demi menjaga kondusifitas atas reaksi publik terhadap Panji Gumilang, maupun Ponpes al-Zaytun.

“Jadi ada tiga langkah yang akan dilakukan. Tindakan sanksi pidana itu terhadap perorangan. Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (al-Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana,” kata Mahfud. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *