DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan soal transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Transaksi itu, katanya, bukan merupakan korupsi, tapi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tidak benar kalau isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.
Tapi pencucian uang itu, kata Mahfud, lebih besar dari korupsi, meskipun tidak melulu mengambil uang negara. Mahfud pun mengatakan temuan itu akan diselidiki.
“Lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara. Mungkin ngambil uang pajaknya dikit, nanti akan diselidiki,” kata dia.
Mahfud lalu menerangkan setidaknya tujuh sampel dari sekitar 197 kasus yang dilaporkan. “Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uangnya sudah dihitung Rp60 triliun. Dan selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu padahal kita punya undang-undang,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, hanya ada satu-dua-tiga orang yang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi. Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri, oleh kementerian keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp7,08 triliun. ”Nah, yang pencucian uangnya yang 300an [triliun] ini akan kita tindak lanjuti,” kata Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu.
Mahfud mengatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan setiap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baik yang diminta maupun inisiatif PPATK harus ditindaklanjuti.
Sebelumnya Mahfud MD mengungkap temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud.
PPATK pun menyatakan telah mengirim laporan ke Kemenkeu mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu. Bahkan, laporan itu telah dilayangkan sebanyak 200 kali sepanjang 2009-2023. (mad/ris)
Comment