Depokrayanews.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengancam akan menutup
perusahaan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Youtube bila tidak bersedia membantu pemerintah dalam mencegah paham radikal di Indonesia.
Kalau perusahaan platform media sosial tidak menutup akun radikal maka pemerintah akan menutup akses platform tersebut.
“Jadi mohon maaf teman-teman yang main pakai Facebook, atau Youtube kalau terpaksa harus (ditutup) karena tugas pemerintah menjaga ini kondusif,” kata Rudiantara usai menghadiri Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi Se-Jawa Barat di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jumat (14/7/2017)
Menurut Rudiantara, ancaman tegas itu terpaksa disampaikan karena pemerintah kecewa terhadap kebijakan platform media sosial internasional yang tidak sepenuhnya memenuhi permintaan pemerintah menindak akun berbahaya.
Menurut Rudiantara, selama 2016 paltform media sosial internasional hanya menutup 50 persen akun dari yang diminta oleh Kemkominfo untuk ditindak.
“Pada 2016, permintaan untuk men-takedown akun di medsos maupun file video sharing itu, 50 persen dilakukan oleh penyedia platform internaisonal media sosial. Ini mengecewakan kami sehingga kami minta diperbaiki ini,” kata dia.
Menurut Rudiantara, penutupan media sosial ini akan dilakukan bertahap. Pertama, dengan melarang iklan-iklan Indonesia ditayangkan di media sosial tersebut.
Sebab, bisnis utama platform media sosial adalah menayangkan iklan. Tanpa iklan, dia menyatakan, tidak ada keuntungan bisnis di Indonesia.
Setelah itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menutup akses media sosial tersebut kalau masih tidak ada perubahan.
“Anda (perusahaan media sosial) di Indonesia bisnis. Jadi logika bisnisnya harus diterapkan. Anda mau bisnis atau mengacaukan negara, kalau mau bisnis ikut perintah yang diatur negara,” tegas Rudiantara.
Rudiantara mengatakan penyebaran radikalisme lewat dunia maya sudah semakin marak. Paham radikal disisipkan secara online sehingga memudahkan penyisipan doktrin-doktrin menyimpang.
Menurut Rudiantara, penyebaran konten radikal di dunia maya terbagi lewat situs dan media sosial. Dia menerangkan penindakan situs yang berperan menyebarkan konten radikalisme lebih mudah karena pemerintah dapat langsung melakukan blokir. Sementara media sosial, pemerintah harus melalui komunikasi dengan perusahaan terkait.
Rudiantara telah mengutus perwakilannya untuk berkomunikasi dengan perusahaan penyedia akun media sosial dan video sharing. (mad/rol)
Comment