Depokrayanews.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening bank terkait judi online untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi.
Menurut Budi, Kominfo sudah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” kata Arie Budi di kantor Kementerian Kominfo, Rabu 20 September 2023.
Kementerian Kominfo, kata dia, telah melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Sebagai informasi, sejak 17 Juli sampai 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Dengan demikian, pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mad)
Comment