Depokrayanews.com- Pemerintah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti pelatihan anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang berperan sebagai tentara cadangan untuk mempertahankan negara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang diteken Tjahjo Kumolo pada 27 Desember.
“SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Desember 2021.
Menurut SE tersebut, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai ketentuan anggota Komcad harus ikut serta dalam pelatihan kemiliteran untuk komponen cadangan selama tiga bulan.
Dalam pelatihan dasar kemiliteran tersebut, pegawai ASN atau PNS akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.
Selain itu, pegawai ASN atau PNS yang tergabung dalam Komcad juga tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan seperti menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
“Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran,” ucap Tjahjo.
Selama masa kekosongan karena pejabat ASN mengikuti pelatihan dasar militer, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas penjabat.
Tjahjo juga meminta agar setiap instansi lintas kementerian lembaga menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” tutur Tjahjo. (mad/ant)
Comment