DepokRayanews.com- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah telah menerima uang senilai Rp 26,5 miliar seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menuduh Imam Nahrawi menerima uang sebanyak itu berkaitan dengan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
“Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” kata Imam Nahrawi di kediamannya di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.
Imam juga meminta seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tak bersalah perihal tuduhan yang tengah menjeratnya. Menteri 46 tahun itu menyadari kalau ia memiliki hak untuk melakukan pembelaan.
“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar. Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Dan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada.” kata Imam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar. Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018,” kata Alexander di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019). (mad)
Comment