by

MER-C Tolak Serahkan Hasil Swab Rizieq Shihab kepada Pemerintah

Depokrayanews.com- Lembaga Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) menyebut hasil swab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah ada, tapi sifatnya rahasia sesuai kode etik kedokteran dan profesionalitas terhadap pasien atau keluarga.

“Hasilnya itu adalah rahasia. Itu hak. Ya semua laporan itu, itu adalah hak keluarga pasien,” kata Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor, Senin 30 November 2020.

Menurut Sarbini, MER-C juga memiliki hak untuk tidak memberikan hasil swab Rizieq kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor atau Tim Satgas Covid-19.

Sejauh ini Sarbini tidak berencana memberikan hasil test tersebut kepada pemerintah.

Menurut dia,tes swab Rizieq dilakukan di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Sedangkan, pengujian spesimen dilakukan di sebuah laboratorium yang bukan milik MER-C.

“Sebagai dokter yang dipercaya oleh keluarga, kita melakukan langkah-langkah yang profesional. Tapi kalau misalnya mau tahu hasilnya, gampang, tanya sama keluarga,” kata Sarbini.

“Enggak, enggak ada urusan dinas kesehatan. Itu hasil itu dilaporkan ke keluarga,” tegas dia.

Dengan tidak melaporkan hasil test terhadap publik maupun pemerintah, Sarbini mengklaim pihaknya telah melakukan langkah-langkah secara profesional dan sesuai prosedur.

“Ya UU, ada kode etik kedokteran, ada UU kedokteran, sudah terukur semuanya. Jadi jangan dipaksakan harus ini harus ini, enggak bisa,” katanya.

Sarbini juga mengkritik langkah Walikota Bogor, Bima Arya yang dinilai berlebihan dengan mengintervensi pihak RS. Ummi saat menangani Rizieq.

Padahal, menurut dia, tak ada yang bermasalah secara penanganan medis pihak Ummi kepada Rizieq.

“Ini karena Pak Walikota-nya yang bikin ramai, ya seperti ini. Setelah itu polisi coba wawancara, coba diskusi lah hal-hal yang perlu kita jelasin,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menyebut catatan kesehatan (medical record) pasien dapat dibuka untuk keadaan khusus, salah satunya terkait dengan penyakit menular.

Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, katanya, memang terdapat ketentuan bahwa pasien memiliki hak untuk tidak membuka catatan kesehatan.

“Tapi di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan,” kata Mahfud. (and/mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *