DepokRayanews.com- Meski gencar menyatakan perang dengan rokok, tapi Pemerintah Kota Depok, tahun ini menerima jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 4,5 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, besaran DBHCHT itu berbeda-beda setiap daerah kabupaten/kota, tergantung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Besaran anggaran yang diberikan nggak tentu, tergantung dari provinsi, karena Kota Depok bukan penghasil tembakau,” kata Nina kepada wartawan akhir pekan ini.
Menurut Nina, DBHCHT yang diterima, digunakan untuk sejumlah keperluan, antara lain untuk membantu Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. DBHCHT ini juga digunakan untuk program kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif. ”Kami akan gunakan dana itu tepat sasaran, terutama untuk kesehatan,” kata Nina.
DBHCHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau, merupakan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemprov ataupun Pemkab/Pemkot) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. Penggunaan DBHCHT ini diatur dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 28/PMK.07/2016. (ril)
Comment