Depokrayanews.com- Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal Novel Baswedan masih terbaring di rumah sakit di Singapura.
“Laporan dibuat tertulis, melalui surat yang dikirimkan, dia merasa nama baiknya tercemar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2017.
Terkait kasus ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Novel telah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Aris mengaku bersitegang dengan Novel mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian. Pada Februari lalu, Novel disebut mengirim surat elektronik yang berisi keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Surat elektronik itu menyebut-nyebut nama Aris, hingga membuatnya tersinggung dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya. (mad)
Comment