DepokRayanews.com- Pembangunan kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari yang dipersoalkan masyarakat, teryata sebagian tanahnya milik masyarakat. Karena itu, Ketua LPM setempat meminta pembangunan dihentikan.
Persoalan itu kemudian sampai ke telinga Walikota Depok, Mohammad Idris. Ketika ditanya wartawan, Idris mengakui pihaknya mengalami keteledoran dan kurang teliti mengenai status tanah yang dimanfaatkan untuk pembangunan kantor kelurahan itu.
“Memang ada masalah karena kami kurang ‘engeh’ dan tidak teliti dalam mengajukan lahan yang ternyata sebagian lahan di samping kantor kelurahan masih milik masyarakat, ” kata Idris, Selasa (10/9/2019).
Meski mengakui ada permasalahan, tapi Mohammadi Idris meminta pembangunan Kantor Kelurahan itu tetap harus berjalan sesuai rencana.”Proyek itu harus dilakukan sesuai jadwal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ya, harus dilanjutkan pembangunannya,” tegas Idris.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bojongsari Baru, Yusra bersama warga menolak pembongkaran gedung kelurahan setempat karena masih menjadi aset masyarakat karena belum ada penyerahan dari Kabupaten Bogor ke Kota Depok. “Jangan dibongkar dulu itu lahan aset masyarakat, ” kata dia.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiah, menambahkan Pemkot Depok jangan terlalu gegabah dan terlalu grusa-grusu untuk membangun dengan dana miliaran rupiah apalagi kepentingan masyarakat banyak.
“Semua harus lengkap dulu perizinan termasuk bukti kepemilikan aset tanah di samping kantor kelurahan, ” kata dia. (ril)
Comment