Depokrayanews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim konsitutusi Anwar Usman tidak akan ikut dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal itu merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan pihaknya selalu mematuhi putusan MKMK. Dalam berbagai kesempatan, MK juga telah memastikan Anwar Usman tak akan mengikuti persidangan sengketa PHPU.
“Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar,” kata Fajar seperti dikutip Sabtu 23 Maret 2024 malam.
Pernyataan yang sama juga disampaikan anggota MKMK Prof Yuliandri. “Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” kata Prof Yuliandri.
Seperti diketahui, MKMK telah mengeluarkan putusan terkait Anwar Usman tak bisa ikut terlibat mengadili sengketa pemilu 2024. Penegasan itu merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.
Selain itu, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.
Seperti diberitakan, pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis 21 Maret 2024 lalu. Dan berkas gugatan itu telah diterima MK pada 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. (ant/mad)
Comment