Depokrayanews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin virus corona buatan perusahaan asal China, Sinovac suci dan halal digunakan. Keputusan ini diambil usai Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk membahas aspek kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat siang 8 Januari 2021.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan sidang digelar selama hampir dua jam diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat komisi fatwa sepakat bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun,Jumat 8 Januari 2021.
Namun demikian, kata Asrorun, kebolehan penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan dari Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM).
“Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan,” kata dia.
Vaksin Sinovac, saat ini menjadi satu-satunya yang tersedia dari total tujuh vaksin yang bakal didatangkan ke Indonesia. Hingga pengujung Desember 2020, sudah 3 juta dosis yang dikirim dan distribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Rencananya, vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan mulai Rabu 13 Januari 2021 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin, kemudian disusul sejumlah menteri. Pada hari berikutnya, proses vaksinasi akan dilanjutkan secara serentak bagi tenaga kesehatan.
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi baru akan berlangsung jika Sinovac mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM dan kajian halal MUI.
Namun begitu, pada akhir Desember 2020 lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj sempat mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 tetap boleh digunakan sekalipun nantinya ditemukan unsur tak halal. Sebab, dia menjelaskan, saat ini tergolong dalam kondisi darurat.
“Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, misalkan nanti mentoknya [vaksin] ada unsur yang tak halal, boleh, boleh,” kata Said saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020 lalu. (mad)
Comment