by

Mustofa Mengajukan Penangguhan Penahanan, Din Syamsudian Disebut Jadi Penjamin

Din Syamsudin

DepokRayanews.com- Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus penyebaran berita bohong mengajukan penangguhan penahanan, Selasa (28/5/2019). Sutawidhya, kuasa hukum Mustofa menyebut istri Mustofa dan sejumlah tokoh dapat menjadi penjamin Mustofa termasuk Din Syamsudin.

Menurut Sutawidhya, kliennya tak bakal melarikan diri ataupun merusak barang bukti. “Tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, tidak akan mempersulit pemeriksaan, artinya kooperatif,” kata Sutawidhya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Sejunlah tokoh, katanya, dapat menjadi penjamin Mustofa. Salah satunya adalah Din Syamsudin. “Seperti Din Syamsuddin dan sebagainya, dia kan anggota pengurus PP Muhammdiyah, biasanta tokoh masyarakat akan menjamin,” kata Sutawidhya.

Meskipun banyak yang akan menjadi penjamin, Sutawidhya mengaku tidak terlalu yakin pengajuan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan pihak kepolisian. “Karena saya sudah pengalaman, penangguhan penanganan ini mungkin cuma 0,1 persen, kecuali ada mukjizat, dan 0,1 persen itu adalah mukjizat yang saya harapkan,” kata dia.

Mustofa Nahrawardaya ditahan pihak kepolisian karena diduga menyebarkan berita bohong mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya terancam 5 tahun penjara. Untuk kepentingan pemeriksaan, Mustofa Nahrawardaya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal dari cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA,” demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *