Depokrayanews.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun depan atau 2021. Sebagai gantinya, Nadiem Makarim memberlakukan Asesmen Nasional.
Menurut Nadiem, Asesmen Nasional tidak hanya dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional, tapi sebagai penanda perubahan paradigma evaluasi pendidikan.
“Ada tiga aspek yang masuk dalam evaluasi Asesmen Nasional yang akan diterapkan pada tahun 2021,” kata Nadiem dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu 7 Oktober 2020.
Nadiem menyebut, aspek yang masuk dalam Asesmen Nasional tersebut di antaranya Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Kerja. AKM dirancang untuk mengukur tingkat pencapaian siswa dari segi numerasi dan literasi.
Kemudian, aspek kedua ditujukan untuk mengukur pencapaian siswa terhadap pembelajaran sosial-emosional. Sedangkan aspek terakhir yaitu dinilai dari kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, adanya aspek asesmen tersebut, saat ini tidak hanya dilihat dari aspek kemampuan individu saja yang akan diterapkan. Melainkan, Asesmen Nasional akan mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.
“Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” kata Nadiem.
Jika hasil dari Asesmen Nasional tidak ada konsekuensi pada sekolah, maka hasil tersebut digunakan untuk pemetaan agar tahu keadaan sebenarnya di lapangan.
Untuk menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional, kata Nadiem, Kemendikbud akan membantu pihak sekolah dan dinas terkait. Kemendikbud akan memberikan cara menyediakan laporan hasil asesmen.
Di dalam laporan tersebut, nantinya terdapat penjelasan tentang profil kekuatan dan area perbaikan dari sekolah dan daerah.
Karena itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional yang akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan membatalkan Ujian Nasional atau UN 2020.
“Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, Kemendikbud memutuskan membatalkan Ujian Nasional 2020,” ujar Nadiem.
“Sebab, tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya.”
Nadiem menjelaskan, dengan dibatalkannya UN 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” kata Nadiem.
“Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah. (mad)
Comment