Depokrayanews.com- Jaksa KPK
menuntut enam tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tuntutan itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Ada yang menarik dalam amar tuntutan tersebut, karena jaksa menyebutkan rekening atas nama Amien Rais menerima aliran dana enam kali dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Siti, menteri di jaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhono ini.
Jaksa Ali Fikri saat membacakan amar putusan menilai perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Siti dinilai berbelit-beli selama persidangan, tidak berterus-terang dan tidak menyesali perbuatan.
Menurut jaksa, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan ( Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.
Menurut jaksa, untuk pengadaan alkes mengatasi KLB tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,
Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki merupakan adik ipar dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007. (poskota)
Comment