by

Nazaruddin, Mantan Bendahara Partai Demokrat Kini Telah Bebas

Muhammad Nazaruddin

Depokrayanews.com- Masih ingat dengan Muhammad Nazaruddin ? Ya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, ternyata telah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Minggu 14 Juni 2020.

“Atas nama M Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa 16 Juni 2020.

Aris mengatakan, ‎Nazaruddin ‎sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan. Sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas (CMB), yang sedang dilakukannya.

“‎Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung,” kata Aris.

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

“Pengawasan dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya,” katanya.

Pada Tahun 2018, Muhammad Nazaruddin sempat meminta asimilasi kerja sosial. Namun, permintaan itu ditolak KPK yang kala itu dipimpin oleh Agus Raharjo.

Nazaruddin juga sempat melontarkan pernyataan bernada protes kala itu.

“Kalau usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu, kita (Indonesia) kan negara hukum, kita negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya ikutilah aturan,” ujar Nazaruddin seusai menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Ia menyebut dirinya menjadi terpidana kasus korupsi, lantaran mengikuti aturan yang berlaku yang ada di Indonesia. Maka dari itu, Nazaruddin berharap KPK dapat memberikan kebijakan yang sesuai aturan hukum.

“Saya kenapa hari ini mau masuk sampai kena masalah hukum karena mengikuti aturan. Ini saya dipenjara karena mengikuti aturan. Jadi saya minta, siapa pun itu, saya minta di negeri ini, kita (masyarakat) di negara hukum, ikutilah aturan,” kata Nazaruddin.

Meski ditolak KPK, Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa mengabulkan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya. (mad/suara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *