Sebelumnya, KPU juga mengungkap temuan serupa. Mereka mencatat NIK 98 orang komisioner dan pegawai KPU di semua daerah dicatut partai politik.
DEPOKRAYANEWS.COM- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 275 orang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dicatut partai politik saat mendaftar menjadi peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hal itu ditemukan ketika Bawaslu melakukan pemeriksaan inisiatif. Bawaslu mengecek NIK anggota di semua daerah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Ternyata hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, kami menemukan setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
Sebelumnya, KPU juga mengungkap temuan serupa. Mereka mencatat NIK 98 orang komisioner dan pegawai KPU di semua daerah dicatut partai politik.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya telah menyurati KPU mengenai temuan itu. Dalam korespondensi tersebut, Bawaslu meminta KPU mencoret anggotanya dari daftar kader partai politik di Sipol.
Puadi menyampaikan KPU harus menghapus nama-nama anggota Bawaslu dari Sipol. Dia mengingatkan ada potensi pidana pemilu jika permintaan itu tak dindahkan.
“Dugaan pelanggaran pidana kalau tidak ditindaklanjuti, tapi itu prosesnya panjang,” ujar Puadi.
KPU meminta partai politik untuk memperbaiki data mereka. KPU juga mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK mereka di Sipol. (mad)
Comment