DepokRayanews.com- Setelah diperiksa oleh tim penyidik Tipikor Polres Depok dan Polda Metro Jaya hampir 14 jam, Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail ternyata tidak ditahan. Dia masih diperbolehkan pulang ke rumahnya di kawasan Cimanggis.
Ini karena Iim Abdul Halim, kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail mengajukan surat penangguhan penahanan.
Mantan Presiden Partai Keadilan (kini jadi PKS) itu keluar dari ruang pemeriksaan tim penyidik Polres Depok, Kamis (13/9/2018) pukul 23:45 dan masih terlihat segar dan gagah. Ketika hendak keluar dari ruangan penyidik, Nur Mahmudi minta ditemani tim penyidik.
Senyuman khas masih terlihat walaupun terlihat wajah lelah. Namun Walikota Depok dua periode itu tidak menjawab satupun pertanyaan yang diajukan wartawan yang menunggunya sejak pagi.
“Nanti silakan tanya kuasa hukum saya saja ya,” kata Nur Mahmudi
Iim Abdul Halim, kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, mengatakan kliennya dicecar hampir 64 pertanyaan sejak pukul 09:00 hingga pukul 23:30 terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Nangka, Tapos Kota Depok.
Pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Tipikor masih berkisar terhadap pengadaan lahan pembebasan pelebaran Jalan Raya Nangka dilingkungan RW 01, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.
Menurut Iim, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus lalu, kliennya tidak ditahan.
“Kami mengajukan penagguhan penahanan dan diterima pihak penyidik Tipikor sehingga klien kami bisa pulang ke rumah,” kata Iim. (ris)
Comment