DepokRayanews.com- Sebanyak 8.000 pelanggar ditindak Satlantas Polres Kota Depok selama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2019. Pelanggar didominasi kendaraan roda dua yang melintas di jalur cepat. Pelanggaran lain adalah kendaraan tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena masih di bawh umur.
“Tidak hanya motor, angkot juga banyak yang kami tindak karena masuk ke jalur cepat. Kalau yang di polsek itu rata-rata pengendara yang tidak membawa surat-surat serta kendaraannya,” kata Wakil Kepala Satlantas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Untung kepada wartawan di Depok, Rabu (11/9/2019).
Mereka yang terjaring kemudian dilakukan penindakan berupa sanksi tilang dan sebanyak 50 kendaraan baik motor dan mobil disita lantaran tidak menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara. “Tapi setelah mereka datang membawa surat-surat kendaraannya, kami kembalikan kendaraan itu,” ujarnya.
Untung menilai kesadaran pengendara di Kota Depok mulai mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu indikasinya adalah jumlah pelanggar mengalami penurunan dibanding tahun 2018 lalu.
“Sekarang rata-rata 25- sampai 300 pelanggar yang kami tidak per hari. Jumlah ini turun drasti dibanding tahun lalu yang mencapai
500 pelanggar per hari,” kata dia.
Untung menyayangkan banyaknya masyarakat yang masih melanggar. Padahal, sosialisasi terkait penerapan jalur cepat dan lambat sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Rambu-rambu pun sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan bahwa kendaraan roda dua dan angkot wajib masuk ke jalur lambat. (ris)
Comment