Depokrayanews.com- Polisi menetapkan operator sebagai tersangka dalam insiden jatuhnya crane atau alat berat proyek pembongkaran tower air PDAM Tirta Asasta yang menimpa rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat 15 Oktober 2021 pagi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi semalam untuk naik penyidikan. Ditetapkan satu tersangka yakni operator crane,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Sabtu 16 Oktober 2021.
Hanya saja, polisi tidak melakikan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka tidak ditahan, cuma diamankan 1×24 jam dan wajib lapor. Kalau ditahan, kami akan terkendala masalah waktu penahanan,” kata dia.
Yogen menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara itu.
Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri juga tengah melakukan olah TKP. Hasil tersebut, kata dia, nantinya dapat menjadi petunjuk bagi penyidik dalam mengembangkan perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah alat berat atau crane yang tengah bekerja membongkar tower air milik PDAM Tirta Asasta tiba-tiba tumbang dan menimpa rumah warga yang ada di sebelahnya. Kejadian terjadi sekitat pukul 09.00 wib.
Dua orang mengalami luka-luka akibat tertimpa puing bangunan. Satu orang anak perempuan sempat terjebak selama kurang lebih 6 jam di reruntuhan beton sebelum berhasil diselamatkan oleh tim gabungan dari PMI dan Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (ris)
Comment