DEPOKRAYANEWS.COM- Puluhan pabrik di Kota Depok diduga menggunakan air permukaan dari Kali Ciliwung. Tapi mereka tidak melaporkan karena takut dikenakan Pajak Air Permukaan (PAP) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Di sepanjang Kali Ciliwung diperkirakan ada sekitar 300 pabrik besar dan pabrik rumahan. Selain diduga membuang sampah, mereka juga memanfaatkan air Kali Ciliwung untuk membantu proses produksi.
Pabrik besar yang berdiri di sepanjang Kali Ciliwung itu, antara lain pabrik baterei, pabrik kancing, pabrik alat berat, pabrik elektronik, pabrik roti, pabrik benang, pabrik pengolahan minyak kelapa, dan pabrik korek gas. Kemudian ada lapangan golf.
Kasi Pendapatan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1, Fredy Hermanto mengatakan hingga saat ini hanya ada 2 perusahaan yang telah membayar PAP yakni PT PDAM Tirta Asasta dan PT Karabha Digdaya, pemilik dan pengelola Lapangan Golf Emeralda di Cimanggis.
”Ya, hanya 2 perusahaan yang telah membayar PAP yakni PDAM Tirta Asasta dan PT Karabha,” kata Fredy kepada depokrayanews.com, Jumat 11 Februari 2022.
PT PDAM Tirta Asasta memanfaatkan air Kali Ciluwung sebagai bahan utamanya yang kemudian diolah menjadi air bersih. Sedangkan PT Karabha menggunakan air kali untuk menyiram rumput lapangan golf.
Pada Tahun 2021 lalu, kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1 menargetkan pendapatan pajak dari PAP sebesar Rp 852,6 juta. Tapi realisasi hanya Rp 472,3 juta, atau 50 persen dari target.
Fredy menduga banyak pabrik yang memanfaatkan air permukaan untuk membantu proses produksinya. Tapi hingga kini mereka belum melaporkan kepada pemerintah.
Menurut Fredy pihaknya kesulitan untuk melakukan pengecekan ke lapangan, karena hampir semua pabrik itu tertutup dan tidak mau memberikan penjelasan secara terbuka. ”Kalau ditanya, mereka pasti jawab tidak memanfaatkan air permukaan. Tapi untuk memastikan itu, harus dicek ke lapangan. Ini yang kami kesulitan,” kata Fredy.
Kerjasama dengan Pemerintah Kota Depok juga sudah dilakukan untuk pengecekan dan pengawasan lapangan, tapi belum maksimal. ”Padahal 70 persen dari PAP itu, masuk ke kas Pemerintah Kota Depok. Ini potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Depok. Berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hanya 30 persen masuk ke Pemerintah Kota Depok,” kata Fredy.
Penarikan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah wewenang pemerintah daerah provinsi. Pajak itu dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak air tanah (PAT) merupakan wewenang pemerintah daerah kota/kabupaten.
Yang dimaksud dengan air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
Dasar hukum penarikan PAP adalah Undang-undang Nomo 28 Tahun 2009, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Air Permukaan.
Objek dari PAP adalah pengambilan air permukaan, pemanfaatan air permukaan, dan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Namun tidak semua pengambilan air permukaan dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian yaitu, pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat, pemanfaatan oleh pemerintah daerah, untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya. (red)
Comment