Depokrayanews.com- Artis Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ketika beraksi, Dinar hanya mengenakan bikini dan berjalan di pinggir jalan. Aksi Dinar tersebut kemudian viral di media sosial.
“Kita menetepkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.
Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar,” kata Azis.
Dinar Candy ditangkap di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam aksi protes, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan. Dinar melakukan aksinya itu dengan berdiri di tepi jalan.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” demikian kalimat yang tertulis dalam papan yang dibawa Dinar.
Selain Dinar, polisi juga memeriksa Adik sekaligus Asisten Dinar yang merekam video Dinar. Polisi telah menyita telepon seluler (Ponsel) milik Dinar sebagai barang bukti. Video itu diketahui sempat diunggah di Instagram milik Dinar, tapi telah dihapus. Namun, video itu telah menjadi viral di media sosial. (ris)
Comment