DEPOKRAYANEWS.COM- Korps Lalu Lintas Polri memasang 7 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau kecepatan mobil di sejumlah ruas jalan tol.
Seperti diberitakan, batas kecepatan maksimal mobil di jalan tol yakni 120 km per jam. Lebih dari batas itu akan ditilang
Sebanyak 7 kamera ETLE itu antara lain dipasang di 6 titik tol Trans Jawa dan 1 titik di Tol Trans Sumatera.
“Ada tujuh titik di Tol Trans Jawa. 6 di Jawa, 1 di Sumatera,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.
Menurut Aan, pengendara yang tertangkap memacu kendaraannya hingga 120 km/jam, makan akan langsung terverifikasi. Bukti pelanggaran itu akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Seperti diberitakan, pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan bakal ditilang mulai 1 April 2022. Batas kecepatan yang ditentukan mencapai 120 km/jam.
Sebagai informasi, aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam. (ris)
Comment