by

Partai Golkar Depok Gelar Musda, Ini Syarat Menjadi Calon Ketua

Depokrayanews.com- DPD Partai Golkar Kota Depok akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada Kamis 17 Desember 2020 mendatang. Salah satu agendanya adalah melakukan pemilihan Ketua DPD Partai Kota Depok dan menyusun program kerja,

Persiapan pelaksaan Musda DPD Partai Golkar Kota Depok sudah dimulai sejak bulan September lalu, diantaranya membentuk kepanitiaan dan tahapan jadwal pelaksanaan Musda, termasuk jadwal pendaftaran calon ketua.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Depok, DR Ilyas Indra dipilih sebagai Steering Committee (SC). Sedangkan Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok, Tajudin Tabri dipilih sebagai Organizing Committee (OC)

Siapakah yang bakal memimpin Partai Golkar Kota Depok untuk lima tahun ke depan. Hingga kini baru satu nama yang disebut-sebut sudah mendaftar sebagai calon ketua setelah masa pendaftaran bakal calon ketua dibuka sejak Senin 14 – 15 Desember 2020.

Apa syarat menjadi Ketua DPD Partai Golkar?

Mengutip dokumen petunjuk pelaksanaan (juklak) Musda, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa maju sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar:

1.Pernah menjadi pengurus Partai Golkar, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan minimal 1 periode penuh.

2. Berpendidikan minimal Strata-1 (S1).

3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Golkar.

5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela, (PD2LT)

6. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.

7. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD provinsi , DPRD Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.

Kemudian bagaimana tahapan pencalonan ?

Berdasarkan Juklah Musda, tahapan pencalonan sebagai berikut:

1. Pencalonan dilakukan oleh panitia pengarah yang ditetapkan oleh DPD Partai Golkar Kota.

2. Pencalonan meliputi kegiatan sebagai berikut, pertama pengumuman penetapan bakal calon ketua/ketua formatur. Kedua, penyerahan minimal dukungan 30 persen dari pemegang hak suara. Ketiga, verifikasi dukungan bakal calon ketua/ketua formatur. Keempat, pengumuman hasil verifikasi bakal calon ketua/ketua formatur dan kelima, penetapan calon ketua/ketua formatur.

Verifikasi bakal calon ketua/ketua formatur dilakukan melalui pemeriksaan secara administratif dan faktual surat dukungan secara tertulis dari pemegang hak suara.

Apabila ada calon yang memperoleh dukungan 50% plus 1 dari jumlah pemegang hak suara, maka langsung dinyatakan sebagai ketua/ketua formatur. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *