DepokRayanews.com- Pasangan bakal capres dan cawapres Joko Widodo – Ma’ruf Amin akan menjalani pemeriksaan Minggu (12/8/2018) pagi ini
Sedangkan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (13/8/2018).
Dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemeriksaan kesehatan akan menyimpulkan dua hal yakni calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani dan positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Secara teknis pemeriksaan kesehatan terhadap bakal capres dan cawapres diatur melalui SK KPU No 1004 Tahun 2018 tentang tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.
Pemeriksaan meliputi dua aspek yakni pemeriksan jiwa (psikiatrik dan psikometri) dan pemeriksaan jasmani.
Pemeriksaan jasmani meliputi pemeriksaan penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi & fungsi luhur (MMSE +MOCA INA, TMT A dan B, CERAD), mata, telinga hidung & tenggorok, kepala leher, gigi dan mulut.
Sebelum menjalani pemeriksaan bakal capres dan cawapres mengikuti beberapa tahapan yakni berpuasa mulai pukul 20.00 satu hari sebelum pemeriksaan dan hanya diperkenankan minum air putih. Pada pukul 06.30 WIB bakal calon presiden dan wakil presiden akan diminta minum air putih sebanyak 2 gelas dan kemudian tidak buang air kecil sampai saat pemeriksaan hingga selesai pemeriksaan USG.
Selain itu bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang memakai lensa kontak sudah harus dilepas 24 jam sebelum datang ke tempat pemeriksaan. KPU mengizinkan dua pendamping atau pengantar dari pihak bakal calon presiden dan wakil presiden yang mendampingi di ruang tunggu lobby. (mad)
Comment