by

Pasar Saham Terguncang, Jam Perdagangan Bursa Efek Indonesia Dipangkas

Bursa Efek Indonesia

Depokrayanews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipangkas hanya sampai pukul 15.00 WIB mulai perdagangan awal pekan depan, Senin, 30 Maret 2020 hingga batas waktu yang diumumkan kemudian.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, perubahan jam perdagangan ini mempertimbangkan kondisi pasar saham yang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh pandemi virus corona atau COVID-19 dan penyesuaian jadwal kegiatan layanan operasional dan layanan publik Bank Indonesia, khususnya pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Mengacu data BEI sejak awal tahun ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah terkoreksi 37,49%.
Mayoritas bursa saham di Asia Tenggara juga terkoreksi, seperti Filipina dengan pelemahan 38,91%, Thailand melemah 34,37%. Sedangkan Malaysia dan Singapura melemah masing-masing 26,71% dan 18,73%.

Arus modal asing keluar karena aksi jual investor inilah yang menyebabkan tekanan di bursa saham regional dan global.

“Berkenaan dengan hal tersebut kepada Bursa Efek Indonesia diperintahkan melakukan pemendekan jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pemendekan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE),” kata Yunita, dalam surat edaran, dikutip Rabu (25/3/2020).

Dengan demikian, waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat yakni:

Sesi I: jam 09.00 sd 11.30
Sesi II: jam 13.30 sd 15.00.

Adapun waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.

Yunita melanjutkan, pemangkasan waktu perdagangan transaksi bursa akan berpengaruh terhadap proses penyelesaian di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).

“Maka kepada PT KPEI dan PT KSEI diperintahkan melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020 (masa berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah).

Penyesuaian jadwal kegiatan operasional ini dihasilkan setelah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

“Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” kata Onny, dalam keterangan resmi BI, Rabu 25 Maret 2020.

“BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.” (cnbc)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *