by

Pasien Peserta JKN-KIS Dikabarkan Ditolak, Ini Penjelasan RS Permata

Rumah Sakit Permata,  Sawangan Kota Depok.
Rumah Sakit Permata, Sawangan Kota Depok.

DepokRayanews.com- Seorang pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (2/5/2018) lalu dikabarkan ditolak di Rumah Sakit Permata Depok, di Jalan Raya Muchtar Raya, Sawangan, Depok.

Ketika itu, Samsudin, keluarga pasien mengatakan, pasien menderita sakit sesak pernafasan sehingga dilarikan di RS Permata Depok dan ditempatkan di ruang IGD.

Tapi setelah dicek, dokter mengatakan pasien hanya mengalami gangguan asam lambung dan akan diberikan obat.

Kemudian kasus ini muncul di media yang menyebutkan pihak rumah sakit menolak pasien BPJS.

Lalu bagaimana kasus ini sebenarnya ? Ini penjelasan dari Manager Pelayanan Medis Rumah Sakit Permata Depok, dr Dira Alhamda

Menurut dr Dira, pada Rabu 2 Mei 2018 pukul 10.00 Wib, pasien datang ke UGD RS Permata Depok. Pasien kemudian diperiksa oleh dokter jaga UGD.

Setelah diperiksa dan melakukan penilaian (triage) pada pasien, dokter mengatakan pasien tidak termasuk pasien emergency.

Kemudian pada pukul 10.10 wib, dokter jaga menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai kondisi penyakit yang dialami pasien.

Secara tegas dokter menjelaskan bahwa kondisi pasien tidak termasuk dalam kategori emergency sehingga dapat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 tempatnya terdaftar apakah itu puskesmas atau klinik.

UGD dapat digunakan untuk kasus gawat darurat. “Meski demikian bukan berarti pasien tidak dilayani karena pasien tetap memperoleh pemeriksaan dari dokter. Namun kakak pasien tidak menerima dan menanyakan kembali mengenai peraturan tersebut,” kata dr Dira.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018, pasien dapat berobat di faskes tingkat 1 tempatnya terdaftar. Jika dibutuhkan untuk dirujuk maka akan dirujuk ke rumah sakit.

Menurut dr Dira, pada pukul 10.15 wib, dokter jaga kembali menjelaskan bahwa kondisi pasien bukan merupakan kasus gawat darurat.

Namun selanjutnya kakak pasien bersedia menggunakan jaminan pribadi dan mendaftar ke admission.

“Padahal sudah dijelaskan jika mau menggunakan JKN dapat berobat ke faskes tingkat 1 tempatnya terdaftar. Selanjutnya dokter memberikan terapi injeksi,” kata dr Dira.

Pukul 10.45 wib, dokter memeriksa kembali kondisi pasien dan menanyakan apakah sudah berkurang keluhannya. Setelah diberikan obat, pasien mengatakan keluhan sudah berkurang.

Tapi pasa pukul 11.30 wib, beberapa orang yang mengaku dari media masuk ke UGD dan memotret aktifitas yang berlangsung di UGD.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan rumah sakit, tidak diperkenankan, memotret atau merekam suasana di dalam rumah sakit. Meski awalnya menolak, tapi akhirnya bersedia menghapus foto yang diambilnya.

Dikatakan, pada pukul 11.45 wib, Customer Relation dan Case Manager bertemu dengan keluarga pasien untuk menjelaskan kembali tentang kriteria kegawatdaruratan dan pasien di edukasi agar dapat berobat di faskes tingkat 1 tempatnya terdaftar. Pihak keluarga pasien mengerti dan memahami apa yang dijelaskan.

Saat itu BPJS Kesehatan dan rumah sakit telah melakukan klarifikasi kepada kerabat pasien. (adi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *