DepokRayanews.com- Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pengendalian ponsel ilegal berbasis IMEI berlaku mulai 18 April 2020 mendatang. Pedagang yang masih menjual ponsel BM (black market) setelah diberlakukannya pengendalian ponsel berbasis IMEI akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
”Kementerian Perdagangan sudah memiliki dua landasan yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum terkait regulasi pengendalian ponsel BM berbasis IME,” kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung di Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.
Terkait regulasi IMEI, itu, kemendag sudah menyiapkan dua peraturan, melalui Permen 78 tentang petunjuk penggunaan layanan purnajual untuk produk elektronika. Produk yang diperdagangkan sudah harus tervalidasi atau teregistrasi.
Kedua, ada Permen 79 tentang kewajiban bagi produsen atau importir untuk menyertakan IMEI.
”Sanksinya, apabila aturan ini tidak diindahkan, ada pencabutan perizinan usaha, tentunya setelah dua kali peringatan,” kata dia. Ojak juga tidak akan tebang pilih untuk menegakkan aturan ini, bahkan termasuk pabrik atau manufaktur yang merakit ponsel.
“IMEI salah atau tidak cocok (antara IMEI di boks dan ponsel) nanti akan ada pencabutan perizinan,” tegasnya.
Sementara bagi retailer maupun pengecer yang masih menyimpan ponsel BM (black market), barang dagangan mereka dipastikan akan menjadi bangkai setelah 18 April nanti.
“Untuk pengecer, konsekuensinya ponsel BM tidak bisa digunakan. Secara teknis, urusan pemblokiran Kominfo dan Kemenperin yang mengatur,” kata Ojak.
Meski begitu, pemerintah enggan disebut otoriter terkait penerapan aturan ini. Oleh karena itu, sejak akhir tahun lalu tiga kementerian – Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag – rutin menyosialisasikan rencana regulasi IMEI ini di sejumlah pusat penjualan ponsel di seluruh Indonesia.
“Dari tahun lalu, kita mulai sosialisasi aturan ini. ITC Roxy, terus Batam. Sosialisasi kepada distributor, ke pedagang, pengecer. Sebelum April, akan sosialisasi di Jakarta, Surabaya, dan Medan,” kata dia.
Sedangkan bagi pedagang yang masih menyimpan ponsel ilegal, Ojak menyarankan agar mereka segera melakukan aktivasi ponsel sebelum tanggal 18 April 2020, agar ponsel BM mereka masih terselamatkan.
“Kami memikirkan nasib mereka (pedagang ponsel ilegal). Solusi yang ditawarkan, ponsel BM langsung diaktifkan saja,” kata Ojak. (mad)
Comment