DepokRayanews.com- Mustofa Nahrawardaya, pegiat media sosial sekaligus relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2019) pukul 02.00 wib.
”Mustofa ditangkap dengan dugaan menyebarkan hoaks melalui twitter,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5/2019). Dugaan itu, tercantum dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber. Kini Mustofa dalam pemeriksaan tim penyidik.
Menurut keterangan polisi, penangkapan Politisi PAN tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019. Mustofa memiliki akun twiter dengan nama @AkunTofa.
Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mad)
Comment