Depokrayanews.com- Pelaku pembunuhan terhadap Adam Bajuri (25) yang melerai aksi tawuran antar kelompok di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa 5 Mei 2020 pekan lalu, akhirnya berhasil ditangkap tim dari Polres Metro Depok.
Ketiga pelaku itu adalah RS dan A, dan AL. Mereka ditangkap secara terpisah pada pada waktu dan tempat yang berbesa.
Kapolrestro Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, aksi tawuran yang menewaskan satu orang itu diotaki oleh AL yang diamankan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“AL masuk daftar pencarian orang, sudah kami amankan. Ia (AL) diamankan hari Minggu 10 Mei 2020 pukul 21.48 WIB, di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” kata Azis Andriansyah kepada wartawan di Depok, Senin 11 Mei 2020. Menurut Azis, AL adalah ketua Geng Bujang Lapuk yang menjadi provokator tawuran maut setelah sahur.
Para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara.
“Kasus penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 Jo 170 Jo 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Sementara RS dan Alif diamankan di dua tempat berbeda. Mereka melakukan aksi tawuran setelah janjian di media sosial.
“RS dan A ini sudah sering terlibat tawuran di sejumlah wilayah. Misalnya di Jalan Juanda, Sukmajaya dan Pancoran Mas. Namun kedua pelaku tak pernah kapok dan masih mengulangi perbuatannya,“ kata Azis. (ris)
Comment