Depokrayanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menutup sementara pelayanan tatap muka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Layanan tanpa tatap muka ditutup selama PPKM Darurat. Semua dialihkan melalui ayanan WhatsApp,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Rabu 7 Juli 2021.
Sedangkan pelayanan di kantor kelurahan hanya hari pada Senin, Rabu dan Jumat atau mengikuti jadwal yang ditetapkan kelurahan. Untuk pengambilan dokumen sementara akan dikirimkan berbentuk Portable Document Format (PDF).
“Dokumen kependudukan yang sudah tanda tangan online akan dikirimkan dalam bentuk PDF langsung kepada pemohon,” kata Eni, sapaan Nuraeni Widayatti.
Khusus perekaman maupun pengambilan KTP elektronik serta Kartu Identitas Anak ditunda sampai pelaksanaan PPKM Darurat selesai.
“Kami mohon semua warga mendukung pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok sehingga dapat memutus rantai penularan Covid-19,” kata dia.
Berikut nomor WhatsApp layanan Disdukcapil Kota Depok. Layanan infomasi 0811166864, layanan konsolidasi NIK dan KK 081158676, Dokumen WNA 083819058030, pindah datang 085890242414, pindah keluar 085890027977.
Akta kelahiran 0813853184059 akta kematian 081292854446 dan akta perkawinan, perceraian, maupun perubahan status anak pada 081292854447. Pelayanan online mulai jam 08.00 hingga 12.00 WIB. (ril)
Comment