Depokrayanews.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian bantuan sosial (bansos) untuk mengatasi dampak wabah virus corona baru (Covid-19) akan diperpanjang hingga Desember 2020. Tapi nilainya turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan.
“Diputuskan dalam sidang kabinet, yakni untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako, pertama, bansos ini diperpanjang sampai Desember 2020,” kata Sri selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Juni 2020.
Rapat terbatas itu membahas penetapan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan perubahan postur APBN tahun 2020. Dalam rencana sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bansos hanya hingga September 2020. Meskipun jangka waktu pemberian bansos diperpanjang, Menkeu mengatakan, pemerintah akan mengurangi nilai nominal bansos.
Nilai manfaat bansos untuk penerima di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi Rp 300 ribu dari Rp 600 ribu per bulan terhitung pada Juli 2020 hingga Desember 2020. Hal itu juga berlaku bagi ketentuan bansos tunai di luar Jabodetabek.
“Non-Jabodetabek juga dilakukan perpanjangan sampai Desember 2020. Namun, dari Juli-Desember nilai manfaatnya turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai non-cash. Akan dilakukan transfer ke nama dan akun mereka sesuai dengan data di Kemensos atau kerja sama dengan pemda,” kata Menkeu.
Sementara itu, BLT dana desa akan diperpanjang dari Juli hingga September 2020. Namun, penerima manfaat Juli hingga September akan turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu. Dengan begitu, total alokasi BLT dana desa akan mencapai Rp 31,8 triliun.
“Penerima bansos ini adalah mayoritas petani, peternak sebanyak 18,4 juta orang, pedagang, pekerja sektor swasta 4,2 juta orang, supir, sektor komunikasi 1,3 juta orang, nelayan 900 ribu orang, dan sektor lainnya,” katanya. (rol)
Comment