by

Pembunuh Gadis Baduy Itu Akhirnya Tetap Divonis Hukuman Mati

Rekonstruksi pembunuhan gadis Baduy.

Depokrayanews.com- Muhammad Saepul, pembunuh gadis baduy akhirnya tetap divonis hukuman mati meskipun dia sempat banding karena keberatan dengan vonis di pengadilan tingkat pertama.

Muhammad Saepul membunuh SW (13), gadis Suku Baduy luar di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Setelah dibunuh, jasad korban diperkosa secara bergiliran oleh pelaku pembunuhan, Apung alias Muhammad Saepul, dan kawan-kawan.

Perkara atas nama Muhammad Saepul naik banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa 17 Maret 2020 silam.

Banding perkara tersebut kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin, SH, CN, MH, Iersyaf, SH dan Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH pada Rabu 22 April 2020. Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.

“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini,” kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Dr. Binsar Gultom, Kamis 23 April 2020.

Putusan tersebut, kata Binsar menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata hakim yang pernah menangani kasus kopi maut bersianida yang menewaskan Wayan Mirna tersebut.

Pelaku lain, Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.

Sumber: Bantennews.co.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *