by

Pemda Depok Serahkan Santunan Kematian Rp 3,59 Miliar

Pemerintah Kota Depok menyalurkan dana santunan kematian untuk keluarga kurang mampu.
Pemerintah Kota Depok menyalurkan dana santunan kematian untuk keluarga kurang mampu.

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok sudah menyalurkan dana santunan kematian sebesar Rp 3.59 miliar kepada 1.798 ahli waris.

“Dana sebesar itu, disalurkan sejak Desember tahun lalu sampai Agustys 2017,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok Dodi Rustyandi di Depok, Rabu (13/12/2017).

Menurut Dodi, pembagian dana itu dilakukan empat tahap. Masing-masing ahli waris menerima dana sebesar Rp 2 juta. Dana itu diambilkan dari dana tak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Dodi menyebut, prosedur mendapat dana santunan kematin itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian.

Persyaratannya antara lain memiliki KTP elektronik domisili Depok, memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan, atau Kartu Perlindungan Sosial, maupun Kartu Indonesia Pintar.

Prosesnya, pihak ahli waris mengajukan kepada dinas sosial dengan melampirkan persyaratan tadi. Kemudian oleh dinas sosial diproses sesuai ketentuan. Dana itu kemudian dicairkan setelah ada SK penetapan nama-nama yang memenuhi syarat untuk menerima dana santuan itu. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *