by

Pemerintah Berikan Izin Usaha Pertambangan Hanya untuk 6 Ormas

Depokrayanews.com- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah hanya memberikan prioritas izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

“Itu hanya diberikan untuk 6 (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah,” kata Arifin Tasrif kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024.

Karena itu, pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas. Yakni lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Pemerintah berharap dengan pemberian izin kelola ini, ormas agama bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai seluruh program yang dimiliki. Misalnya, memperbaiki rumah ibadah yang sudah tak layak hingga memberikan beasiswa bagi umatnya.

“Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan,” kata dia. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *