by

Pemerintah Berikan Sertifikasi Halal Secara Gratis untuk Produk UKM

Sertikasi halal.

DepokRayanews.com- Pemerintah akan memberikan sertifikasi halal secara gratis untuk produk-produk usaha kecil mikro (UKM) dengan omset di bawah Rp 1 miliar per tahun.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dr. Lukmanul Hakim, M.Si di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. Menurut Lukman, pemberian sertifikasi halal secara gratis kepada produk UKM, bukan berarti tidak ada biaya untuk LPPOM, tapi biayanya ditanggung oleh pemerintah.

”Proses untuk sertifikasi halal jelas membutuhkan biaya. Apalagi ada tim yang terjun ke lapangan untuk mengaudit UKM. Tentu ada biaya, dari mana? Itu pemerintah menanggung semua. Jadi tidak ada yang dibebankan kepada UKM,” kata dia.

Karena masih tahap pembahasan, belum ada target kapan program ini dapat dilaksanakan, semua keputusan berada di tangan pemerintah. Meski rapat telah dilakukan berkali-kali, pemerintah masih merampungkan biaya dan teknis pembayaran, termasuk memutuskan UKM apa saja yang berhak mendapatkannya. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *