by

Pemerintah Kota Depok Sudah Menerapkan Sistem Transaksi Non Tunai

Pemkot Depok tahun ini mulai menerapkan transkasi non tunai.
Pemkot Depok tahun ini mulai menerapkan transkasi non tunai.

DepokRayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak awal Tahun 2018 mulai menerapkan sistem transaksi non tunai untuk setiap penerimaan maupun pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pemberlakuan transaksi non tunai merupakan bentuk dukungan Pemkot Depok terhadap kebijakan pemerintah pusat yakni Kementerian Dalam Negeri.

Sistem itu paralel dengan pengarahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Penerapan transaksi non tunai merupakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,’’ kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Helmi Ahmad.

Instruksi Presiden itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai kepada pemerintah daerah, kabupaten dan kota se Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari Inpres kemudian surat edaran mendagri, maka Walikota Depok Mohammad Idris kemudian mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal). nomor 62 tahun 2017 tentang sistem penerimaan dan pembayaran belanja daerah melalui transaksi non tunai.

Transaksi non tunai merupakan pembayaran yang diberikan dengan tidak menyerahkan uang langsung. Cara tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yaitu perbankan dengan metode transfer. Bank yang digunakan dalam pembayaran tersebut yaitu Bank BJB.

Apabila yang bersangkutan belum memiliki Bank BJB, dapat menggunakan bank lain dengan ketentuan dikenakan biaya administrasi transfer.

Dengan penerapan transaksi non tunai ini, Helmi optimis pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Depok bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Ini karena semua kegiatan baik pembayaran pajak daerah, perjalanan dinas dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan transaksi non tunai.

“Jadi untuk pembayaran di atas Rp 500 ribu harus dengan sistem transfer di masing-masing perangkat daerah,” kata Helmi.

Helmi berharap, dengan penerapan transaksi non tunai dapat menghindari hal yang tidak sehat dalam pengelolaan keuangan. Selain juga dapat lebih mempermudah bendahara keuangan dalam mengatur keuangan di setiap perangkat daerah.

‘’Jadi transaksi non tunai ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah,’’ kata Helmi.

Begitu juga dalam APBD. Dengan transaksi non tunai, maka belanja APBD bisa dilaksanakan berdasarkan azas efisiensi, keamanan dan manfaat.

Sistem ini dianggap efisiensi karena dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga dan biaya.

Kemudian, sistem ini juga dianggap aman, karena memberikan jaminan atas keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran APBD.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Helmi.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Helmi.

Belanja APBD yang wajib mengggunakan sistem pembayaran non tunai, antara lain belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Kebijakan itu berlaku pula untuk pemberian dana penguatan kinerja RT, RW, dan LPM. Sebelumnya, pemberian dana itu dilakukan secara langsung atau tunai. Tapi mulai 2018, akan dilakukan secara non tunai atau transfer melalui rekening bank.

Dana penguatan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Ketua RT, RW, dan LPM di Kota Depok dalam membantu menjalankan berbagai program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dana penguatan kinerja RT, RW, LPM tersebut dialokasikan untuk 5.223 RT, 908 RW , dan 63 LPM.

Setiap Ketua RT diberikan Rp 130 ribu per bulan, Ketua RW sebesar Rp 160 ribu per bulan, serta ketua LPM sebanyak Rp 210 ribu per bulan yang pembayarannya dirapel sebanyak 6 bulan.

Meski harus melakukan pembayaran secara non tunai, tapi untuk beberapa hal ada pengecualian. Yakni untuk transaksi pembayaran hingga Rp 500 ribu dapat dilakukan secara tunai. Misalnya untuk pembelian benda pos, pembayaran honorarium non PNS dan pembayaran uang saku peserta kegiatan.

Kemudian untuk transaksi biaya fotocopy hingga Rp 500 ribu, belanja operasional kelurahan, serta penyelenggaraan pendidikan atau BOS APBD boleh dilakukan secara tunai.

Ayo mari kita kembangkan transaksi non tunai.
Ayo mari kita kembangkan transaksi non tunai.

Honorariuam non PNS selain honor pegawai tidak tetap, ruang rapat atau sidang, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak atau gas masih bisa dilakukan secara tunai.

Belanja jasa penggantian tarsnportasi dan uang saku untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, belanja makanan dan minuman penyampaian aspirasi masyarakat juga bisa dilakukan secara tunai.

Selanjutnya belanja perjalanan dinas dalam daerah, pembayaran untuk pembelian benda pos dan pembayaran belanja barang dan jasa sampai dengan satu juta rupiah khusus pada bagian umum sekretariat daerah sebesar lima juta rupiah.

Kepala bidang perbendaharaan dan pengolahan belanja pegawai BKD Kota Depok, Nurlaelah mengatakan untuk pos penerimaan yang bisa dilakukan secara tunai antara lain retribusi parkir di pasar maupun gedung, kebersihan pasar, IPLT, pengangkutan sampah skala kecil, penguburan dan retribusi RPH.

Nurlaelah
Nurlaelah

“Sistem ini sangat mempermudah bendahara keuangan dalam mengatur keuangan di setiap perangkat,” kata dia.

Secara nasional, baru beberapa daerah yang sudah menetapkan transaksi non tunai, seperti Papua,, Kota Bandung dan Pasaman Barat.

Penerapan di lapangan berbeda-beda, ada yang membuat kartu Smart Card, sebagai kartu multi fungsi, untuk berbagai kepentingan transaksi. Salah satu yang sudah menggunakan Smart Card adalah Kota Bandung.

Untuk membangun sebuah daerah atau kota yang maju, pemerintah harus memiliki manajemen keuangan yang sehat. ‘’Dengan begitu, pengelolaan dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel,” kata Helmi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan transaksi keuangan non tunai itu sejak tahun lalu yang diikuti antara lain oleh pihak perbankan, sekda, dan dinas pendapatan daerah.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo secara tegas mengatakan transaksi non tunai dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah. Dengan sistem ini tidak ada lagi hubungan antar personal

Menurut Hadi sistem ini akan langsung tercatat di kas daerah untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan. Tentunya untuk menekan angka korupsi.

“Semua harus komitmen dan integritas yang dikedepankan. Jangan sudah ada yang kena OTT masih ada lagi kena OTT. Prilaku individu inilah yang kadang-kadang tidak komitmen,” kata sekjen Depdagri.

Dalam sistem ini, semua dikelola pihak perbankan sehingga tidak ada lagi penambahan sumber daya manusia (SDM).

Semua dana dari pusat langsung dikirim ke perbankan, langsung tercatat otomatis. Selain itu, sistem ini juga digunakan secara online, jadi bisa diketahui semua pihak. “Evaluasi monitoringnya pun akan lebih cepat,” kata Hadi. (and) .

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *