by

Pemerintah Lanjutkan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro, Silakan Daftar Lewat Link Ini

Depokrayanews.com- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Untuk Kota Depok pendaftaran dibuka hingga 10 September 2021 mendatang

“Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Selasa 7 September 2021.

Fitriawan kemudian memaparkan sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan BPUM. Yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan buka pula pegawai BUMN atau BUMD.

“BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya,” kata dia.

Sedangkan, berkas yang harus diunggah antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Berkas itu kemudian diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok di Gedung Dibaleka II, lantai 7. Atau ke kantor kelurahan setempat. “Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *