by

Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun Selama 3 Hari

Depokrayanews.com- Pemerintah akhirnya memangkas liburan akhir Tahun 2020 selama tiga hari. Semula cuti bersama yang beriringan dengan libur natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.

“Intinya libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai 24 sampe 27 [Desember 2020] adalah libur natal,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy usai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa 1 Desember 2020.

Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak libur. Libur baru pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.

“Kemudian 28-29-30 (Desember 2020) tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri, kemudian 1[Januari 2021], dan 2 adalah sabtu 3 Januari juga Minggu,” kata Muhadjir.

Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK dengan Kemenaker, Kemenpan RB, dan Kemenag.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menggeser jatah cuti bersama Idulfitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 kemarin. Namun, karena saat itu pandemi covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan covid-19 sudah mulai mereda.

Namun, mendekati Desember jumlah positif covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Bahkan setiap kali libur panjang, jumlah positif covid-19 akan mengalami peningkatan. Ini terjadi pada libur panjang Oktober kemarin.

Menurut Muhadjir, pemangkasan libur akhir tahun hanya bisa dilakukan pada hari-hari cuti bersama yang jatuh di Desember 2020 dan Januari 2021.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memangkas libur panjang akhir tahun yang mestinya dimulai 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dan berlanjut pada 2 dan 3 Januari lantaran akhir pekan. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *