INDORAYANEWS.COM– Pemerintah secara resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk kebutuhan pokok penting
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.
Saat mengumumkan kenaikan PPN itu, Airlangga didampingi sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Airlangga, tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok justru diberikan fasilitas bebas PPN, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia.
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan, tetapi kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. (mad)
Comment