DepokRayanews.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menyerahkan Santunan Kematian (Sankem) tahap empat tahun 2019 pada keluarga ahli waris dari keluarga prasejahtera. Penyaluran dilakukan mulai tanggal 27-29 November 2019 kepada 497 ahli waris dengan total Rp 994 juta.
Kepala Dinsos Kota Depok, Usman Haliyana mengatakan, pemberian sankem dilakukan untuk 11 kecamatan di Kota Depok selama 3 hari. Santunan kematian tersebut diberikan dalam rentang waktu September hingga Oktober 2019.
”Seperti biasa dalam 3 hari itu dibagi 11 kecamatan. Untuk hari pertama ada 4 kecamatan yakni, Kecamatan Bojongsari, Sukmajaya, Cilodong dan Pancoran Mas,” kata dia, Kamis (28/11/2019).
Menurut Usman, masyarakat dapat mengajukan santunan kematian kepada pemerintah. Namun, harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian.
“Tahap I telah dicairkan sebelumnya kepada 1.064 ahli waris. Sankem tahap II juga sudah sebanyak 684 ahli waris, begitu pula sankem III sebanyak 653 ahli waris. Santuan diberikan senilai Rp 2 juta per ahli waris,” kata Mantan Camat Bojongsari itu.
Usman berharap dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik, untuk pemenuhan kebutuhan almarhum baik untuk penataan makam maupun keperluan lainnya. (ril)
Comment