by

Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang

Depokrayanews.com- Sebanyak 6 pejabat setingkat menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang pada Rabu 30 Desember 2020.

Enam orang itu yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Para pejabat itu menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

SKB itu kemudian yang menjadi dasar pemerintah melakukan pelarangan dan pembubaran setiap kegiatan organisasi yang digawangi Rizieq Shihab.

Dalam SKB itu juga disebutkan masyarakat bisa melapor jika menemukan FPI melakukan kegiatan dan polisi berhak membubarkan setiap kegiatan FPI.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut sebenarnya FPI sudah dianggap bubar sejak 2019.

Alasan pembubaran saat itu, menurut Mahfud, karena FPI tak mengurus berkas-berkas perpanjangan izin mendirikan organisasi ke Kemenkumham sejak tahun lalu.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers.

Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.

Menurut Mahfud, ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART. (mad/cnn)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *