by

Pemilik Gudàng Sabu Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengadilan

Depokrayanews.com- Dua pemilik gudang sabu, Rian Antoni dan Agus Wahyudi dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan 14 tahun ditambah denda sebesar Rp 1 miliar

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Sri Rejeki Marsinta dan dua anggota Eko Julianto dan Yulinda Trimurti memutuskan keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menyimpan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

Sidang dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2020/PN Depok itu berjalan secara virtual yang dilakukan di tiga lokasi yakni PN Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Depok.

“Setelah menimbang dan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Rian Antoni dengan pidana penjara selama 12 tahun dan terdakwa II Agus Wahyudi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,” kata Sri Rejeki di Ruang IV PN Depok, Senin 5 Oktober 2020.

Apabila denda sebesar Rp 1 miliar tidak bisa dibayarkan dapat diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan semua barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan kedua terdakwa dirampas untuk di musnahkan.

Yaitu satu buah tas kecil warna cream yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang terbungkus lakban warna hitam berisi sabu dengan berat brutto 104,5 gram.

Selanjutnya, satu bungkus plastik klip yang terbungkus lakban warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 104,35 gram, satu bungkus plastik klip yang terbungkus lakban warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 53,15 gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip yang terbungkus lakban warna hitam didalamnya berisi sabu dengan berat brutto 16,20 gram, satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta sim card nomor 082113610842.

Selain itu, satu unit handphone merk Samsung warna hitam beserta sim card nomor 081290751719, dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam beserta sim card. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *