DepokRayanews.com- Presiden Joko Widodo memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rilisnya menyebutkan penetapan hari libur nasional itu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut. (mad)
Comment