Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok menggelontorkan dana Rp 62,2 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 7.086 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat.
”Dana THR itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu 27 Maret 2024.
Disebutkan, penerima THR sebanyak 7.086 itu terdiri dari 5.617 orang ASN dan 1.469 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
THR yang diberikan sama dengan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret. Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah. (ril)
Comment