by

Pemkot Depok Larang Masyarakat Makan di Restoran, Tempat Hiburan Ditutup

Depokrayanews.com– Pemerinta Kota Depok terpaksa menutup kembali bioskop dan tempat-tempat wisata sebagai antisipasi semakin melonjaknya penambahan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, penutupan tempat wisata dan bisokop itu merupakan bagian dari Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.

“Tempat-tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup kembali,” kata Dadang Wihana, Selasa 22 Juni 2021.

Selain tempat wisata dan bioskop, Pemerintah Kota Depok juga membatasi waktu operasi untuk pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market, dan minimarket hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%.

Sedangkan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

Terkait resepsi pernikahan atau khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. 

“Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *