Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok untuk yang keenam kalinya menyegel masjid milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok disegel, Jumat (24/2/2017)
Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengatakan, penyegelan terpaksa dilakukan karena aktivitas jemaah di masjid itu dinilai meresahkan warga sekitar.
“Makanya kami melakukan penyegelan karena banyak laporan warga yang resah,” katanya, Jumat (24/2/2017).
Tidak ada perlawanan saat penyegelan dilakukan. Kalau ada pihak yang keberatan, bisa diselesaikan dengan proses hukum. Satpol tidak ingin ikut campur dengan dalih hanya menjalankan tugas.
“Yang jelas jika tidak berkenan pemilik bangunan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Kami hanya melakukan tugas, jika segel dicopot nantinya akan ada tindakan tegas,” kata Dudi.
Pemilik bangunan, Farid menyayangkan penertiban rumah ibadah ini dinilainya dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki landasan kuat untuk menyegel rumah ibadah.
“Kami menyayangkan penertiban ini karena tidak ada landasan kuat. Apa tindakan kami yang dikatakan meresahkan, kami hanya melakukan ibadah,” kata dia.
Menurut dia, di Jawa Barat tidak ada pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah. “Seperti di daerah Kuningan, kegiatan jemaah Ahmadiyah sudah berjalan seperti biasa,” kata dia. (ril)
Comment