DepokRayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tanah retak yang terjadi di RT 02, RW 02, Kelurahan Cisalak Pasar (Cipas), Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian PUPR. “Surat itu sudah kita sampaikan dan kita menunggu tindak lanjut dari kementerian PUPR, ” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Herman Hidayat, Senin (22/10/2018).
Menurutq Herman, sampai saat ini belum jelas penyebab retaknya tanah seluas 2.200 m2. Lebar retakan tanah tersebut sekitar 15 cm dan panjang 25 m.
“Masih belum ada kepastian apa penyebabnya. Semoga segera ada pemeriksaan dari Kementerian PUPR agar masyarakat yang tinggal di lokasi sekitar tidak resah dan merasa aman,” kata dia
Herman meminta masyarakat untuk tetap tenang dengan adanya peristiwa tanah retak. Dia menambahkan, lokasi peristiwa juga masih jauh dari pemukiman warga karena terjadi di tanah lapang. (ril)
Comment