Depokrayanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di 31 RW di 19 kelurahan yang masih memiliki kasus konfirmasi aktif virus corona. PSKS mengatur protokol khusus seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dari 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris, di Depok Selasa 2 Juni 2020.
Tujuan PSKS ini adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, yang berada pada wilayah kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi tinggi. Dengan demikian, diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 dapat segera diturunkan.
Sementara untuk wilayah lainnya sudah ditetapkan PSBB Proporsional, di mana akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya. ”Tim akan diturunkan secara terpadu, dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga/RW/RT dan relawanm,” kata Idris. (ril)
Comment