Depokrayanews.com- Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kami segera siapkan pergubnya,” ujar Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada peringatan Hari Hepatitis se-Dunia ke-VIII di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017)
Menurutnya tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit swasta untuk menolak kerja sama tersebut.
“Tujuannya agar semua rumah sakit, terutama yang swasta, mau menerima pasien keluarga miskin. Tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien karena masalah administrasi keuangan,” kata dia.
Djarot berharap kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres tidak terulang lagi di seluruh rumah sakit di Jakarta.
Djarot sudah memerintahkan jajarannya menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan segera dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. “Kita harus punya payung hukum yang kuat untuk mewajibkan RS swasta bermitra dengan BPJS Kesehatan. Kalau mereka menolak, maka kita evaluasi perizinannya, kalau perlu dicabut,” ujar Djarot pada acara yang dihadiri ratusan undangan.
Djarot menegaskan pelayanan rumah sakit harus betul-betul berorientasi kepada membantu dan menolong menyembuhkan pasien.
Dijelaskannya, saat ini masih banyak rumah sakit swasta di Jakarta yang belum melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Banyak di antara mereka yang beralasan macam-macam. Untuk itu, mereka harus dilawan dengan pergub. “Kalau ada RS yang berani melanggar pergub, maka akan dikenakan tindakan tegas,” kata dia.
Selain itu, setiap tahun rumah sakit juga harus dievaluasi oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). “Secara berkala BPRS akan mengawasi dan mengevaluasi untuk perpanjangan izin. Kalau mereka tidak taat aturan, kita akan cabut izin operasionalnya,” tegas Djarot.
Djarot menargetkan Pergub baru sudah terbit dalam bulan ini juga. “Saya yakin pembahasan pergub cepat selesain karena DPRD juga gemas terhadap manajemen rumah sakit yang tidak peduli pasien miskin,” kata Djarot. (mad)
Comment